Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Terbaru 2023 Gratis

Emir Al October 10, 2024

Sebagai pemilik kendaraan tentu kita wajib taat pajak ya. Pasalnya pajak akan sangat berguna dalam pembangunan suatu wilayah tertentu. Untuk itu di kesempatan kali ini suaramuda.co.id akan membagikan cara cek pajak kendaraan dengan sangat mudah dan cepat.

Saat ini perubahan dari dunia offline ke online sedang terjadi. Bayangkan saja jika dulu untuk mengecek pajak kendaraan seorang pengguna harus datang langsung ke samsat di wilayahnya masing-masing. Namun seiring berjalannya waktu cara ini sudah mulai di tinggalkan.

Yah sejak teknologi yang mengalami perkembangan, melakukan cek pajak kendaraan pun bisa dilakukan dimanapun pengguna berada. Dengan mudahnya melakukan akses untuk pajak kendaraan ini, bisa membuat pemilik kendaraan menghemat waktu dan juga tenaga.

Nah bagi pemilik kendaraan yang menginginkan cara cek pajak kendaraan secara online dimanapun berada bisa menyimak informasi yang kami siapkan. Tidak hanya itu kami juga sudah menyiapkan tutorial lengkapnya di pembahasan kali ini. Jadi jangan sampai ketinggalan informasi ya.

Mungkinkah Cek Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online?

cek pajak kendaraan

Jika sebagian pemilik kendaraan ada yang menanyakan mungkinkah cek pajak kendaraan dilakukan secara online, maka jawabannya adalah iya. Jika biasanya melakukan cek pajak kendaraan di lakukan secara offline dengan mengunjung Samsat terdekat, maka kini bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan smenggunakan smartphone.

Yah ini semua dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan yang akan dikelauarkan. Dengan kemudahan yang di berikan oleh pemerintah ini diharapkan kepada para pemilik kendaraan agar lebih patu dalam membayar pajak.

Informasi penting yang berkaitan dengan biaya pajak yang akan di bayarkan pun bisa menjadi acuan dan mempersiapkan dana untuk membayar pajak nya tersebut. Nah dimanapun kamu berada bisa melakukan pengecekan ini. Jadi tidak ada alasan lagi ya untuk tidak taat pajak.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan tersebut. Nantinya akan kami bahas beserta tutorial guna mempermudah pembaca dalam melakukan pengecekan tersebut. Agar informasi ini segera tersampaikan berikut kami bahas.

Cara Mendaftar dan Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Seperti yang telah kami ulas diatas, kemajuan teknologi dapat membuat siapapun menjadi lebih mudah dalam menjalankan setiap aktivitasnya. Salah satu kemudah yang diberikan oleh teknologi ini yaitu hadirnya aplikasi yang bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.

Jika sebelumnya diantara pembaca ada yang belum mengetahui aplikasi ini, maka ini bisa menjadikan informasi yang bisa di bagikan kepada orang terdekat. Pasalnya hampir sebagian diantara kita pasti memiliki kendaraan yang wajib kita bayarkan pajaknya.

Aplikasi yang hadir di tenga-tengah kita ini bisa dipergunakan di seluruh negara Indonesia. Jadi selama kendaraan itu ada di wilayah negara kita, kita bisa melakukan pengecekan terhadapnya. Pengecekan kendaraan ini memang membutuhkan ketelitian.

Sedikit lebih sulit melakukan pengecekannya jika belum pernah sama sekali melakukan pengecekan sebelumnya. Namun tidak perlu khawatir, kami akan memberikan tutorialnya secara lengkap guna mempermudah kamu dalam melakukan pengecekan.

Cara Melakukan Pendaftaran di Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Jika kita mengunduh dan akan menggunakan aplikasi baru, pastinya akan memerlukan pendaftaran akun terlebih dahulu ya. Biasanya ini akan memerlukan data-data tentang pemilik kendaraan yang ingin melakukan hal tersebut.

Untuk data-data yang diminta pastinya sangat penting, jadi diharapkan para pemilik kendaraan harus mengisikan datanya dengan lengkap dan jangan sampai ada kesalahan ya. Nah agar lebih mengetahui secara detail apa saja yang harus di persiapkan, berikut hal-hal penting yang mesti diketahui.

  • Download aplikasi SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL yang bisa di unduh di playstore maupun appstore.
  • Masukkan nama sesuai KTP dan NIK.
  • Kemudian masukkan juga nomor HP.
  • Lalu masukkan email aktif.
  • Masukkan sandi yang sudah di persiapkan.
  • Kemudian akan diminta konfirmasi sandi.
  • Lalu akan diminta melakukan foto e-KTP.
  • Setelah itu akan diminta swafoto dengan memegang KTP.
  • Tunggu sampai kode OTP nya di berikan.
  • Jika sudah di dapatkan, masukkan kode OTP tersebut.
  • Verifikasi selesai.

Cara Pengecekkan Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

cek pajak kendaraan

Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun tersebut, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dimiliki. Untuk melakukan pengecekan ini memang akan ada tahapannya sendiri. Namun jangan cemas, kami sudah mempersiapkannya agar mempermudah kamu dalam melakukan hal tersebut.

Untuk tahap yang ini akan ada 2 tahapan yang harus di lalui untuk menggunakan aplikasi SIGNAL ini. Nah jika sudah siap, maka selaku pemilik kendaraan kamu bisa melakukan pengecekannya dengan tutorial yang telah kami persiapakan.

Menambahkan Daftar Kendaraan

Di dalam aplikasi SIGNAL kamu tidak hanya akan mendaftar akun, melainkan akan mendaftarakan kendaraan yang dimiliki. Ini bertujuan agar kendaraan yang dimiliki bisa diketahui besaran biaya pajak yang akan di bayarkan. Untuk itu selaku pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan nya di dalam aplikasi ini untuk melakukan pengecekan.

Jika kendaraan yang dimiliki lebih dari satu dan atas nama orang lain, maka kamu hanya perlu menggunakan satu aplikasi saja. Nah berikut ini merupakan cara untuk menambahkan kendaraan yang dimiliki.

  • Masuk ke dalam aplikasi SIGNAL, lalu klik Icon + (Tambah) untuk melakukan penambahan kendaraan.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Lalu bisa masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan nomor rangka kendaraan, 5 angka terakhir saja.
  • Selesai rangkaiannya.

Diatas merupakan langkah yang bisa dilakukan jika kendaraan yang dimiliki atas nama pribadi. Lantas bagaimana jika kendaraan yang dimiliki atas nama orang lain? Tenang, selaku pemilik kendaraan bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Klik ikon + pada aplikasi SIGNAL.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan.
  • Pilih pilihan termasuk dalam satu KK atau tidak.
  • Masukkan Nomor registrasi Kendaraan nya.
  • Lalu masukkan nomor rangka, 5 angka terakhir saja.
  • Berikutnya masukkan NIK dan Foto KTP.
  • Klik Lanjut.
  • selesai.

Melakukan Pengecekan dan Pembayaran Langsung Melalui Aplikasi

Jika telah berhasil melakukan pendaftaran kendaraan yang dimiliki, kini tiba saatnya pemilik kendaraan melakukan pengecekan dan juga bisa langsung membayarkan nya melalui aplikasi SIGNAL. Untuk langkah-langkahnya sudah kami persiapkan di bawah ini ya.

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Pilih pilihan Kendaraan yang sudah di daftarkan.
  • Lalu akan di tampilkan informasi terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)”.
  • Kemudian pilih Pengiriman atau Tidak.
  • Setelah itu akan diberikan kode pembayaran oleh aplikasi tersebut.
  • Jika telah diberikan, maka bisa langsung melakukan pembayaran dengan mitra yang telah bekerjasama,
  • Kalau sudah berhasil melakukan pemabayaran, maka akan mendapatkan bukti pembayarannya.
  • Jika memilih pada opsi pengiriman, pemilik kendaraan bisa mendapatkan bukti TBPKB.
  • Selesai.

Baca Juga:

Artikel Terkait